Pendaftaran paten dengan cara mengisi formulir yang udah disediain dan diisinya tuh pake bahasa indonesia dan diketik empat rangkap .
Hak paten diwajibkan melampirkan :
- Syarat khusus kalo permohonan ini di tujukan ke konsultan paten pEndaftaran selaku kuasa.
- Surat pengalihan kuasa
- Deskripsi, klaim, abstrak : masing2 3 rangkap.
- Gambar, apabila ada : rangkap 3.
- Bukti prioritas asli ,dan terjemah halaman depan dalam bahsa indonesia empat rangkap kalo diajukan dengan prioritas
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris : rangkap 2.
- Bukti pembayaran biaya permohonaa paten sebesar Rp.575 ribu
- Bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar 125 ribu dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar 350 ribu.
- tambahan biaya setiap klaim jika lebih dari 10 klaim Rp.40.000 per klaim
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh digunkan untuk penulisan gambar
- Deskripsi klaim dan abstrak diketikan dalam HVS yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat nimimum 80gr dengan batas :
dari pinggir bawah : 2 cm
dari pinggir kiri : 2,5 cm
dari pinggir kanan : 2cm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar